Membaca dengan Utuh, Membela dengan Tenang
.png&w=3840&q=75)
Putusan MK tentang syarat pendidikan Gibran memuat pertimbangan hukum yang perlu dibaca secara lengkap dan tenang. Sebuah refleksi tentang kepastian hukum, tanggung jawab institusi, dan cara menjaga kepercayaan publik tanpa tergesa-gesa menghakimi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terdiri atas 380 halaman. Di dalamnya terdapat dua bagian yang paling banyak dibicarakan publik. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas. Pada saat yang sama, Mahkamah juga menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dua bagian itu berasal dari putusan yang sama. Karena itu, keduanya perlu dibaca bersama, bukan dipertandingkan untuk menentukan siapa yang paling cepat merasa menang. Putusan pengadilan memiliki bahasa, batas, dan akibat hukumnya sendiri. Ketika satu bagian dipisahkan dari keseluruhan, perdebatan mudah bergerak lebih jauh daripada apa yang sebenarnya diputuskan.
Pembacaan itulah yang kemudian menjadi bahan percakapan saya dengan Pak Daddy Palgunadi, Ketua Bidang Politik DPW PSI Jawa Barat. Kami tidak memulai diskusi dengan mencari kalimat yang paling menguntungkan partai atau paling merugikan pihak lain. Justru kami mencoba memisahkan apa yang menjadi temuan Mahkamah, apa yang menjadi amar putusan, apa yang masih berada dalam ruang administrasi, dan apa yang telah berpindah ke ranah konstitusional setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
Posisi politik kami jelas. Kami menghormati mandat pemerintahan yang lahir dari Pemilu 2024 dan meyakini bahwa setiap persoalan mengenai jabatan Presiden atau Wakil Presiden harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. Dukungan itu tidak menghalangi kami untuk membaca putusan secara lengkap. Bagi kami, kesetiaan politik tidak perlu dipertentangkan dengan ketelitian membaca. Keduanya justru harus saling menjaga.
Memahami Apa yang Diperiksa Mahkamah
Perkara ini diajukan oleh dua belas Pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Pasal 227 huruf l mengatur bukti kelulusan yang harus melengkapi pendaftaran pasangan calon.
Perdebatan kemudian berpusat pada Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah itu menerangkan bahwa riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK peminatan akuntansi dan keuangan. Para Pemohon berpendapat bahwa surat tersebut tidak ditopang ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan tamat pendidikan luar negeri setara SMA. Mereka meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pemilu, membatalkan pelantikan, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru.
Mahkamah tidak mengabulkan permintaan tersebut. Namun sebelum sampai pada amar, MK memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atase pendidikan di Singapura dan Australia, para saksi, para ahli, serta dokumen yang diajukan para pihak. Pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri memang tidak selalu sederhana karena sistem pendidikan, nama program, dan jenjangnya tidak selalu memiliki padanan langsung dalam sistem Indonesia.
Kemendikdasmen menerangkan bahwa penilaian dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch. Sertifikat O-Level dari Orchid Park tidak otomatis diperlakukan sebagai ijazah SMA Indonesia. Tim penilai kemudian melihat kelanjutan studi di UTS Insearch dengan mempertimbangkan lama belajar, mata kuliah, rapor, dan struktur kurikulum.
Dalam bukti yang diperiksa, terdapat dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai certificate of attendance menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi bukti kelulusan. Mahkamah juga membedakan frasa “memiliki pengetahuan setara tamat SMK” dari bukti bahwa seseorang telah menamatkan SMA atau sekolah lain yang sederajat.
Pertimbangan itu penting dan patut dibaca sebagaimana tertulis. Namun ketepatan membaca juga mengharuskan kita menjaga batas kesimpulannya. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam kumpulan bukti yang diperiksa. Mahkamah tidak menyatakan terdapat dokumen palsu, tidak menetapkan adanya pelaku pemalsuan, dan tidak menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun.
Miskonsepsi tentang Syarat, Bukti, dan Penyetaraan
Salah satu sumber kebingungan dalam perdebatan ini adalah bercampurnya syarat pendidikan dengan dokumen untuk membuktikan syarat tersebut. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu menetapkan syarat substantif bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Pasal 227 huruf l kemudian berbicara mengenai kelengkapan pendaftaran berupa bukti kelulusan. Syarat dan bukti saling berhubungan, tetapi keduanya bukan kalimat hukum yang identik.
Pada tingkat pelaksanaan, Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 meminta bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Persoalan muncul karena ayat (3) memberi pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Jadi, PKPU tersebut tidak secara harfiah menghapus syarat tamat SMA atau sederajat yang ditentukan undang-undang. Ia mengubah jalur pembuktian dalam keadaan tertentu, dan justru pada titik itulah perdebatan mengenai kesesuaian aturan pelaksana dengan undang-undang lahir.
Dalam permohonan dan keterangan ahli, ketentuan itu dipersoalkan karena tidak ditemukan dalam rancangan yang beredar pada tahap uji publik, lalu muncul dalam peraturan yang ditetapkan menjelang pendaftaran pasangan calon. Dari sana lahir sebutan “pasal selundupan”. Istilah tersebut perlu ditempatkan secara jujur sebagai tudingan para Pemohon dan pandangan ahli mengenai proses pembentukan aturan, bukan sebagai cap hukum yang dijatuhkan Mahkamah. Putusan memuat persoalan tersebut dalam uraian permohonan dan keterangan ahli, tetapi pengujian keabsahan peraturan di bawah undang-undang bukan perkara yang sama dengan sengketa hasil Pemilu yang sedang diperiksa.
Keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memberi sisi lain yang perlu dibaca. Ia menerangkan bahwa gagasan Pasal 18 ayat (3) berasal dari pembahasan dengan kementerian karena terdapat orang yang telah menamatkan pendidikan tinggi di luar negeri tetapi kesulitan menunjukkan bukti jenjang pendidikan sebelumnya. Keterangan ini tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan mengenai proses pembentukan pasal tersebut, tetapi menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dijelaskan hanya dengan dugaan bahwa satu aturan dibuat untuk satu orang.
Miskonsepsi berikutnya muncul ketika jenjang pendidikan Singapura diterjemahkan secara langsung ke dalam istilah Indonesia. Dalam keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura yang dimuat dalam putusan, pendidikan primary berlangsung enam tahun dan diikuti jenjang secondary selama empat sampai lima tahun. Sebelum perubahan sistem pada 2024, terdapat jalur Express selama empat tahun yang berakhir dengan GCE O-Level, jalur Normal Academic selama empat atau lima tahun, serta jalur Normal Technical selama empat tahun. Setelah itu masih terdapat pilihan post-secondary seperti Junior College, Millennia Institute, politeknik, dan Institute of Technical Education.
Karena susunannya berbeda, istilah secondary school di Singapura tidak tepat diterjemahkan begitu saja menjadi “SMP empat tahun” atau otomatis dianggap setara dengan SMA Indonesia. Nama jenjang, lama belajar, jalur program, ujian akhir, dan akses ke pendidikan berikutnya harus dibaca sebagai satu kesatuan. Perbedaan arsitektur pendidikan inilah yang membuat penyetaraan diperlukan. Penyetaraan bukan sekadar menghitung jumlah tahun belajar, melainkan menilai dokumen hasil belajar dan menemukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

Di sini juga perlu dibedakan kewenangan pendidikan dasar dan menengah dari kewenangan pendidikan tinggi. Untuk riwayat sekolah luar negeri, penilaian dilakukan oleh unit pemerintah yang menangani pendidikan dasar dan menengah. Dalam konteks 2019, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki fungsi menilai dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan asing pada jenjang tersebut. Adapun penyetaraan ijazah perguruan tinggi berada dalam rezim dan kewenangan pendidikan tinggi. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi tanggal 8 Agustus 2019 karena itu merupakan dua produk administratif dengan objek penilaian yang berbeda.

Pembedaan kewenangan ini menjelaskan mengapa gelar pendidikan tinggi tidak otomatis menyelesaikan seluruh pertanyaan mengenai syarat pendidikan menengah. Kelulusan pada jenjang yang lebih tinggi tentu merupakan fakta akademik yang penting dan menguatkan riwayat pendidikan seseorang. Namun ketika undang-undang secara khusus menyebut tamat SMA atau sederajat, pembuktian administratifnya tetap perlu mempunyai hubungan yang terang dengan jenjang yang diminta. Inilah alasan perdebatan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan antara percaya bahwa Gibran berpendidikan atau menuduhnya tidak pernah belajar.
Mahkamah pada akhirnya menemukan bahwa dokumen yang hadir dalam persidangan belum memberi bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setara SMA. Temuan itu serius, tetapi ia tetap berbeda dari putusan bahwa Gibran memalsukan dokumen atau tidak pernah menyelesaikan pendidikan. Di sisi lain, pernyataan resmi MDIS mengenai Advanced Diploma dan gelar sarjana juga penting, tetapi tidak otomatis menjawab dokumen apa yang digunakan untuk menerbitkan penyetaraan jenjang menengah pada 2019. Dua jenis bukti itu menerangkan dua pertanyaan yang berbeda.

Dalam diskusi kami, jalan keluarnya bukan mengulang tuduhan dan bukan pula menutup pembicaraan dengan slogan. Harapan yang lebih sehat adalah agar lembaga penerbit, lembaga pendidikan, KPU, dan otoritas terkait menyusun penjelasan yang utuh sesuai kewenangannya. Jika rantai dokumen, dasar penilaian, dan hubungan antarjenjang dapat diterangkan dengan bahasa yang mudah dipahami, rakyat tidak perlu memilih antara prasangka dan loyalitas.
Kami percaya banyak rakyat ingin melihat Gibran menjalankan tugasnya dengan baik bersama Presiden Prabowo, dan dukungan itu layak dijaga. Justru karena mandat tersebut besar, kejelasan institusional akan membantu masyarakat menilai kebenaran berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara. Pembelaan yang tahan lama tidak dibangun dengan meminta publik mengabaikan pertanyaan, melainkan dengan memberi ruang agar pertanyaan dijawab secara tertib dan proporsional.
Menjaga Jarak antara Temuan dan Kesimpulan
Di ruang publik, bahasa hukum sering berubah ketika berpindah ke judul berita dan percakapan media sosial. Kalimat bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan dapat berkembang menjadi kesimpulan bahwa seseorang tidak pernah lulus, lalu bergerak lagi menjadi tuduhan pemalsuan. Padahal setiap perubahan itu membawa arti hukum yang berbeda.
Ketiadaan suatu dokumen dalam berkas yang diperiksa tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada di tempat lain. Sebaliknya, ketika sebuah dokumen diperlukan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik, ketidakjelasan dalam rantai pembuktiannya juga wajar menimbulkan pertanyaan. Kedua hal itu dapat diakui tanpa harus tergesa-gesa menyalahkan seseorang atau meniadakan seluruh proses yang telah berjalan.
Di titik inilah ketenangan dibutuhkan. Kita dapat menerima bahwa Mahkamah menemukan persoalan pembuktian administratif tanpa mengubahnya menjadi tuduhan pidana. Kita juga dapat menghormati amar yang mempertahankan kedudukan Gibran tanpa menyimpulkan bahwa setiap pertanyaan administratif otomatis kehilangan arti. Sikap semacam ini bukan keraguan terhadap orang yang didukung. Ia merupakan upaya menempatkan setiap persoalan pada ukuran yang tepat.
Tiga Ruang yang Perlu Dibedakan
Pembicaraan mengenai perkara ini akan lebih jernih bila kita membedakan riwayat pendidikan faktual, pembuktian administratif ketika pencalonan, dan akibat hukum terhadap pejabat yang sudah dilantik.
Ruang pertama menyangkut riwayat pendidikan. Management Development Institute of Singapore atau MDIS telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 1 Oktober 2025. MDIS menyatakan Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu pada 2007 hingga 2010, menyelesaikan Advanced Diploma, lalu memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford sebagai universitas mitra MDIS. Pernyataan institusi pendidikan tersebut penting karena menunjukkan bahwa riwayat akademik Gibran tidak berhenti pada certificate of attendance dari UTS Insearch.
Ruang kedua menyangkut pembuktian administratif. Pertanyaan dalam perkara MK bukan hanya apakah seseorang pernah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar. Mahkamah juga menilai dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan pada 2019, dokumen apa yang digunakan dalam proses pencalonan, bagaimana peraturan mengatur bukti kelulusan, dan sejauh mana KPU melakukan pemeriksaan.
Konfirmasi MDIS mendukung riwayat studi pada 2007 hingga 2010. Namun pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar Surat Keterangan 2019 atau berkas yang diverifikasi dalam proses pencalonan 2024. Perbedaan waktu, institusi, program, dan fungsi dokumen perlu dijelaskan secara tertib agar satu bukti tidak dipaksa menjawab pertanyaan yang sebenarnya berbeda.
Ruang ketiga menyangkut akibat hukum setelah pelantikan. Sebelum 20 Oktober 2024, Gibran berkedudukan sebagai calon wakil presiden dalam rezim Pemilu. Setelah dilantik dan diambil sumpah, kedudukannya berubah menjadi Wakil Presiden, sebuah jabatan konstitusional yang memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri. Calon dapat dikenai diskualifikasi dalam tahapan Pemilu, sedangkan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan melalui prosedur yang ditentukan UUD 1945.
Ketiga ruang itu saling berhubungan, tetapi tidak dapat saling menggantikan. Riwayat pendidikan perlu dibaca berdasarkan keterangan institusi pendidikan. Dokumen pencalonan perlu dinilai menurut peraturan dan proses verifikasi. Keberlanjutan jabatan perlu ditentukan melalui mekanisme konstitusional. Ketika ketiganya disatukan tanpa batas yang jelas, perdebatan mudah kehilangan arah.
Kepastian Hukum dan Batas Setiap Forum
Mahkamah menolak eksepsi yang menyatakan perkara ini sepenuhnya berada di luar kewenangannya. MK menilai keputusan KPU yang dipersoalkan secara formal merupakan objek yang dapat diperiksa. Mahkamah juga bersedia mendalami keadaan khusus yang diajukan meskipun permohonan disampaikan jauh setelah batas waktu biasa.
Batas normal pengajuan PHPU Pilpres 2024 berakhir pada 23 Maret 2024, sedangkan perkara baru diajukan pada 10 September 2026. Mahkamah tetap melakukan pemeriksaan dengan mempertimbangkan adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit. Karena itu, eksepsi mengenai kewenangan dan tenggang waktu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Pada akhirnya, Mahkamah menemukan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menurut Undang-Undang MK dan peraturan beracara MK, Pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Para Pemohon dalam perkara ini merupakan organisasi, partai politik, dan perseorangan, bukan pasangan calon. Atas dasar itulah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Bagi masyarakat yang tidak bekerja dengan bahasa hukum sehari-hari, legal standing mungkin terdengar sebagai persoalan teknis. Namun negara hukum tidak hanya menilai apa yang dipersoalkan. Negara hukum juga menentukan siapa yang dapat mengajukan perkara, forum yang berwenang, batas waktunya, dan jenis pemulihan yang dapat diberikan. Batas tersebut diperlukan agar hasil Pemilu memiliki kepastian dan sebuah kontestasi tidak dapat dibuka kembali tanpa akhir oleh siapa pun pada waktu yang tidak terbatas.
Kepastian hukum tentu tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban. Ia memastikan bahwa setiap bentuk pertanggungjawaban ditempuh melalui pintu yang sesuai. Setelah seseorang dilantik menjadi Wakil Presiden, konstitusi menyediakan prosedur berbeda dari sengketa pencalonan atau hasil Pemilu.
Ketika Status Calon Berubah Menjadi Pejabat
Mahkamah menyatakan perkara ini secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pemilu karena Gibran tidak lagi berkedudukan sebagai calon. Ia telah dilantik menjadi Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Perubahan status tersebut juga mengubah forum dan akibat hukum yang tersedia.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden secara berlapis. Proses dimulai dari pendapat DPR dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Pengajuan kepada MK harus memenuhi dukungan dan kuorum yang ditentukan konstitusi. MK kemudian memeriksa pendapat DPR. Jika Mahkamah menyatakan terbukti, DPR dapat meneruskan usul kepada MPR. Keputusan akhir berada pada MPR melalui persyaratan kehadiran dan persetujuan yang juga ketat, setelah pejabat yang bersangkutan memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
Rangkaian itu menunjukkan bahwa mandat hasil pemilihan langsung tidak dapat dihapus melalui kesimpulan politik yang tergesa-gesa. Pertimbangan dalam perkara PHPU ini tidak menciptakan kekosongan jabatan, tidak memerintahkan DPR memulai proses pemberhentian, tidak memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru, dan tidak membatalkan pelantikan.
![Lanjutan dan akhir paragraf [3.6] pada halaman 376. Mahkamah menjelaskan batas diskualifikasi setelah status Gibran berubah dari calon menjadi Wakil Presiden.](https://raw.githubusercontent.com/anggardagird317-arch/broangga-public-assets/cc6ed9f8f299d6eb4035d26d12c3f59eef502e29/images/articles/gibran-mk/mk-authority-foreign-education-eligibility-excerpt.jpg)
Keputusan KPU yang dimohonkan pembatalannya tetap berlaku dan Gibran tetap menjabat Wakil Presiden. Itulah akibat hukum yang lahir dari putusan ini. Menghormati akibat hukum tersebut bukan berarti menutup ruang kritik, melainkan menempatkan kritik dalam kerangka konstitusi yang menjaga keseimbangan antara pertanggungjawaban dan stabilitas pemerintahan.
Yang Sudah Diputus dan yang Masih Menjadi Pelajaran
Secara hukum, permohonan tidak dapat diterima. Gibran tidak didiskualifikasi, pelantikannya tidak dibatalkan, dan MPR tidak diperintahkan memilih wakil presiden baru. Namun putusan ini tetap memberi pelajaran penting mengenai cara lembaga negara memeriksa dokumen pencalonan.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa klarifikasi tidak dilakukan karena ketika itu tidak terdapat keraguan atau laporan masyarakat, sementara dokumen serupa pernah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020. Mahkamah memahami bahwa produk administrasi pemerintah pada dasarnya dianggap sah selama belum dibatalkan. Meski demikian, MK menekankan pentingnya kecermatan dan kehati-hatian yang lebih tinggi untuk pencalonan jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

Bawaslu juga menerangkan adanya keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan melalui sistem yang digunakan saat itu. Catatan ini menunjukkan bahwa perbaikan tidak harus selalu diarahkan kepada satu orang. Perbaikan dapat dimulai dari sistem verifikasi, ukuran objektif untuk melakukan klarifikasi, akses pengawasan, dan koordinasi antarlembaga ketika pendidikan luar negeri tidak memiliki padanan yang sederhana di Indonesia.
Jika aturan dan prosedur menjadi lebih jelas, calon di masa depan akan memperoleh kepastian yang lebih baik, penyelenggara memiliki pedoman yang lebih kuat, dan masyarakat tidak perlu menebak-nebak arti dari dokumen pemerintah. Dengan begitu, pelajaran dari perkara ini dapat memperkuat Pemilu berikutnya tanpa harus memperpanjang pertentangan personal.
Keterbukaan yang Tertib
Saya tidak berpendapat bahwa seorang pejabat harus membuktikan dirinya setiap hari kepada setiap desakan di media sosial. Negara tidak dapat dikelola melalui sayembara, potongan video, dan tuduhan yang terus berpindah sasaran. Privasi tetap perlu dilindungi dan data pribadi yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik tidak harus dibuka tanpa batas.
Namun ketika sebuah persoalan telah diperiksa dalam sidang terbuka dan menghasilkan putusan setebal 380 halaman, penjelasan yang tertib dapat membantu menjaga kepercayaan. Penjelasan tersebut dapat mencakup institusi penerbit, program yang diselesaikan, masa studi, bentuk dokumen kelulusan, proses penyetaraan, dan tahapan verifikasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
Bagi kami, penjelasan semacam itu bukan bentuk tekanan kepada Gibran ataupun keluarganya. Ia merupakan kesempatan bagi institusi terkait untuk membuat rantai administrasi lebih mudah dipahami dan mencegah kekosongan informasi terus diisi oleh dugaan. Pihak yang telah menerbitkan, menilai, dan menerima dokumen memiliki peran masing-masing untuk menjelaskan bagian yang menjadi kewenangannya.
Keterangan resmi MDIS sudah memberi informasi penting mengenai masa studi, Advanced Diploma, dan gelar sarjana Gibran. Putusan MK memberi penilaian terhadap bukti yang hadir dalam perkara. Kemendikdasmen menjelaskan proses penyetaraan yang dilakukannya. KPU menerangkan dasar verifikasi administratifnya. Seluruh penjelasan itu sebaiknya dipahami sebagai bagian dari satu upaya memperoleh gambaran yang lengkap, bukan sebagai senjata untuk saling meniadakan.
Menjaga Pemerintahan dengan Nalar yang Jernih
PSI telah menyatakan komitmen untuk membantu dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami berdiri dalam komitmen tersebut. Dalam percakapan kami, mengawal pemerintahan berarti menjaga mandat rakyat, menghormati putusan lembaga negara, dan menyampaikan pembelaan berdasarkan isi dokumen yang dapat diperiksa.
Karena itu, kami tidak akan mengatakan bahwa MK telah mengesahkan seluruh dokumen pendidikan Gibran sebab amar putusan tidak menyatakan demikian. Kami juga tidak menerima kesimpulan bahwa putusan tersebut telah membuktikan pemalsuan atau dengan sendirinya memberhentikan seorang Wakil Presiden. Kedua kesimpulan itu melampaui apa yang tertulis.
Sikap yang lebih tepat adalah menerima hasil hukumnya, memahami pertimbangannya, dan mendorong perbaikan administrasi untuk masa depan. Dengan cara ini, dukungan politik tidak berubah menjadi penyangkalan, sementara kritik tidak berubah menjadi penghukuman tanpa proses.
Kami menyadari bahwa setiap kalimat dari pengurus partai mengenai pemerintahan dan tokoh nasional dapat dibaca sebagai posisi politik. Karena itu, kami memilih menyampaikan dukungan secara terbuka sekaligus menjaga agar argumentasinya tidak melampaui bukti. Keberpihakan tidak harus menghilangkan kehati-hatian. Justru kehati-hatian membuat keberpihakan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Membaca dengan Utuh, Membela dengan Tenang
Putusan ini telah memberikan akibat hukum yang jelas. Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima dan Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden. Pada saat yang sama, pertimbangan Mahkamah memberikan catatan bagi proses verifikasi dan pembuktian administratif yang layak diperbaiki untuk masa depan.
Kami tidak melihat keduanya sebagai alasan untuk saling menyerang. Putusan dapat dihormati, pemerintahan dapat tetap dijaga, pertanyaan dapat dijelaskan, dan sistem dapat diperbaiki. Tidak semua perbedaan harus berakhir dengan upaya menjatuhkan. Tidak setiap pembelaan juga harus disampaikan dengan meniadakan catatan yang ada.
Pada akhirnya, percakapan kami tidak menghasilkan kalimat kemenangan bagi satu kubu. Ia menghasilkan ukuran yang lebih sederhana tentang cara bersikap. Jangan kurangi temuan Mahkamah, jangan tambah akibat hukum yang tidak pernah diputuskan, dan jangan jadikan loyalitas sebagai alasan untuk berhenti memeriksa kebenaran.
Di tengah politik yang mudah meninggikan suara, mungkin kita memerlukan cara yang lebih tenang. Membaca dokumen sampai selesai, menempatkan setiap temuan dalam batasnya, menghormati jalur konstitusi, lalu melanjutkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Bagi kami, itulah cara menjaga kepercayaan tanpa kehilangan loyalitas dan membela tanpa memperpanjang pertentangan.
Lanjutkan Membaca



