Kartu yang Aktif, Layanan yang Belum Tentu Ada

Catatan tentang jaminan kesehatan, keterbatasan fiskal daerah, dan ketersediaan fasilitas kesehatan di Cianjur. Bagian keempat dari seri pembangunan manusia.
Ada satu percakapan yang sampai sekarang masih saya pikirkan. Seseorang datang kepada saya, meminta bantuan agar kepesertaan BPJS Kesehatannya bisa diaktifkan kembali. Ia datang bukan tanpa alasan. Ia tahu saya ketua partai di kabupaten ini, dan dalam bayangan banyak orang, jabatan seperti itu berarti punya akses, punya saluran, punya kemampuan untuk membuat sesuatu bergerak lebih cepat.
Saya harus mengatakan kalimat yang paling tidak nyaman diucapkan seorang politisi kepada orang yang sedang membutuhkan, bahwa saya tidak bisa.
Bukan tidak mau. Tidak bisa. Kepesertaan BPJS bekerja secara prosedural. Ia tunduk pada data kependudukan, pada verifikasi dinas sosial, pada anggaran yang sudah atau belum dialokasikan, pada sistem yang tidak mengenal surat rekomendasi ketua partai. Saya bisa menjelaskan alurnya, bisa menunjukkan pintu mana yang harus diketuk, bisa ikut mengantar. Tetapi saya tidak punya satu pun kewenangan untuk mengubah status seseorang dari tidak aktif menjadi aktif.
Miris? Iya. Tetapi setelah lama saya pikirkan, rasa miris itu ternyata bukan tentang saya. Ia menunjuk pada sesuatu yang jauh lebih besar.
Karena pada saat yang sama, di kabupaten ini, ada surat yang bisa ditandatangani seorang pejabat, dan surat itu sanggup mengubah status jaminan kesehatan ratusan ribu orang sekaligus. Bukan satu orang. Ratusan ribu.
Tulisan ini berangkat dari jarak antara dua hal itu. Antara pengaruh yang tidak bisa berbuat apa-apa, dan kewenangan yang bisa mengubah banyak hal dalam satu tanda tangan.
Delapan Bulan yang Perlu Kita Baca Pelan-Pelan
Sebelum masuk ke penilaian, saya ingin mengajak pembaca melihat urutan kejadiannya lebih dulu. Bukan karena kronologi itu netral, tetapi karena dalam kasus ini, urutannya sendiri sudah bercerita banyak.
Pada 27 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima penghargaan dalam ajang Universal Health Coverage Awards 2026 yang diberikan BPJS Kesehatan di Jakarta. Penghargaan itu diberikan kepada 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota. Untuk Cianjur, angkanya tercatat rapi. Per 1 Januari 2026, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 99,60 persen dengan tingkat keaktifan 81,54 persen (data BPJS Kesehatan, Januari 2026).

Penerimaan penghargaan Universal Health Coverage Awards 2026 di Jakarta. Sumber foto: Cianjur Ekspres.
Hampir seluruh warga Cianjur, di atas kertas, terlindungi ketika sakit datang. Lalu awal Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima pemberitahuan bahwa 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai pemerintah pusat dicoret dari daftar. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, menjelaskan bahwa dengan pencoretan itu, total peserta PBI yang dicoret dari pembiayaan pusat menjadi 240 ribu orang. Akibatnya langsung terasa pada angka, karena cakupan kepesertaan turun di bawah 98 persen, dan tingkat keaktifan merosot ke 78 persen, sementara syarat minimal untuk mempertahankan status UHC Prioritas adalah 80 persen.
Pada 1 Agustus 2026, terbit Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Setelah itu, reaksi datang bergelombang. Pada 5 Agustus, Komunitas Peduli Mualaf dan Duafa menggelar aksi di lingkungan Pemkab Cianjur. Pada 3 September, ormas 234 Solidarity Community beraudiensi dengan Komisi IV DPRD. Pada 8 September, Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan Cabang Cianjur. Pada 9 September, Lembaga Bantuan Hukum Cianjur melayangkan somasi dan keberatan administratif kepada Bupati. Pada 10 September, massa kembali datang ke DPRD dengan jumlah yang disebut lebih dari seribu orang, membawa lebih dari 16 poin pernyataan sikap.
Pada 11 September 2026, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menyatakan bahwa surat edaran itu dicabut dan diubah. Dalam surat edaran yang baru, kata pemberhentian tidak lagi dimunculkan.
Delapan bulan. Dari panggung penghargaan di Jakarta, ke surat edaran, ke pencabutan surat edaran.

Mengapa Saya Menolak Membaca Ini Sebagai Kemunafikan
Pembacaan paling mudah atas rangkaian peristiwa di atas kira-kira begini, bahwa pejabat berfoto di panggung pada Januari, lalu memutus jaminan warganya pada Agustus. Selesai. Tuduhan disampaikan, kemarahan tersalurkan, dan kita semua merasa sudah mengerti.
Saya ingin menahan diri dari pembacaan itu, dan bukan karena saya ingin membela siapa pun. Saya menahan diri karena pembacaan itu terlalu murah, dan justru menutupi hal yang lebih mengganggu.
Penghargaan Januari itu tidak berbohong. Angka 99,60 persen adalah angka yang benar untuk tanggal 1 Januari 2026. Data itu diverifikasi BPJS Kesehatan, bukan dikarang pemerintah daerah. Artinya, yang kita saksikan sepanjang delapan bulan itu bukan kebohongan yang terbongkar, melainkan sesuatu yang jauh lebih sulit dilawan.
Kita sedang menyaksikan sebuah sistem yang mengukur keberhasilannya pada satu tanggal, sementara kerapuhannya bekerja sepanjang tahun.
Penghargaan diberikan berdasarkan potret per 1 Januari. Tetapi orang tidak sakit menurut jadwal potret. Seseorang bisa terserang stroke pada 15 Februari, ibu hamil bisa mengalami komplikasi pada Juni, anak bisa demam berdarah pada September. Dan di antara semua tanggal itu, status kepesertaan bisa berubah tanpa ia pernah diberi tahu.
Inilah yang membuat saya tidak bisa berhenti pada kata munafik. Karena kalau masalahnya cuma kemunafikan, solusinya cukup mengganti orang. Tetapi kalau masalahnya ada pada cara kita mengukur, maka mengganti orang tidak akan mengubah apa pun. Bupati berikutnya akan berdiri di panggung yang sama, dengan angka per 1 Januari yang sama membanggakannya, dan dengan kerapuhan yang sama sepanjang sebelas bulan sisanya.
Aritmetika yang Tidak Bisa Dibantah
Mari kita masuk ke angka, karena di sinilah persoalan sesungguhnya berada. Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa pada 2026, Pemkab Cianjur mengalokasikan sekitar Rp280 miliar untuk menanggung UHC, sementara kebutuhannya sekitar Rp398 miliar (Cianjur Ekspres, Februari 2026). Selisihnya sekitar Rp118 miliar. Harapan saat itu adalah bantuan provinsi sekitar 25 persen seperti tahun sebelumnya, tetapi kejelasannya belum ada.
Perhatikan baik-baik apa artinya ini. Persoalannya bukan semata data kotor. Bukan sekadar soal warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat, atau warga yang sudah pindah domisili tetapi belum dihapus. Pembersihan data memang perlu, dan saya tidak berpendapat sebaliknya. Tetapi pembersihan data tidak menciptakan uang Rp118 miliar.
Selisih itu nyata, dan ia harus ditutup dari suatu tempat. Sekarang mari kita letakkan angka itu dalam konteks. APBD Kabupaten Cianjur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,6 triliun (ANTARA, Januari 2026). Artinya, selisih Rp118 miliar itu setara sekitar 2,6 persen dari total APBD.

Saya menulis angka ini bukan untuk menyederhanakan persoalan anggaran, karena saya tahu APBD tidak bekerja seperti dompet pribadi yang isinya bisa dipindah-pindah sesuka hati. Ada belanja wajib, ada belanja pegawai, ada dana yang sudah terikat peruntukannya sejak awal. Seorang bupati tidak bisa begitu saja memindahkan 2,6 persen anggaran dalam semalam.
Tetapi justru karena angkanya 2,6 persen dan bukan 26 persen, persoalan ini menjadi persoalan politik, bukan persoalan teknis. Dua koma enam persen adalah wilayah tempat prioritas diuji. Ia cukup kecil untuk diperdebatkan, dan cukup besar untuk menentukan apakah ratusan ribu orang tetap terlindungi atau tidak.
Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Rustam Effendi, menyebut tiga pemicu tekanan keuangan daerah ini, yaitu penghapusan subsidi pusat dan provinsi, penurunan pendapatan daerah, dan proyeksi defisit APBD tahun depan yang mencapai Rp408 miliar. Ia juga mendorong agar segera disusun skema pengganti, serta menuntut agar akses layanan tidak terganggu khususnya bagi peserta yang sedang berobat, penderita penyakit berat atau katastropis, dan kelompok rentan.
Saya mencatat pernyataan itu dengan serius, karena datang dari orang yang duduk di ruang tempat anggaran diputuskan.
Yang Diputuskan di Jakarta, Yang Ditanggung di Cianjur
Di sinilah saya perlu mengarahkan perhatian ke atas, bukan hanya ke samping. Ada kecenderungan dalam politik daerah untuk memperlakukan setiap persoalan sebagai persoalan lokal semata. Bupati disalahkan, dinas disorot, DPRD ditagih. Semua itu wajar dan perlu. Tetapi kalau kita berhenti di situ, kita sedang melewatkan bagian terbesar dari gambarnya.
Pada Agustus 2025, pemerintah pusat mengumumkan pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2026. Angkanya sekitar Rp650 triliun, turun sekitar 24,7 persen dibandingkan tahun 2025 (Nota Keuangan RAPBN 2026). Pakar dari Universitas Gadjah Mada menyoroti bahwa target penerimaan negara justru naik, sementara transfer ke daerah dipangkas hampir seperempatnya.
Dampaknya tidak berhenti di angka makro. Ia turun ke kabupaten, lalu turun lagi ke kecamatan, lalu turun lagi ke satu orang yang berdiri di loket pendaftaran rumah sakit dan mendapati kartunya tidak aktif.
Lalu ada peristiwa kedua yang sama pentingnya. Pencoretan 120 ribu peserta PBI pada Februari 2026 itu bukan keputusan Pemkab Cianjur. Itu keputusan yang menyangkut pembiayaan dari pemerintah pusat, yang diproses melalui mekanisme yang tidak pernah dilihat, apalagi dibahas, oleh warga Cianjur. Seseorang yang namanya hilang dari daftar tidak menerima surat pemberitahuan. Ia baru tahu ketika ia sakit.
Dalam kajian keuangan publik, ada istilah untuk kondisi semacam ini, yaitu mandat tanpa pendanaan yang memadai. Kewajiban diturunkan ke daerah, sementara sumber daya untuk menjalankannya tidak ikut diturunkan dalam porsi yang sepadan. Daerah diminta menjamin kesehatan warganya, tetapi tidak diberi ruang fiskal yang cukup untuk menjamin.
Ini bukan pembelaan untuk pemerintah daerah. Pemerintah daerah tetap harus menjelaskan mengapa prioritasnya disusun seperti itu, dan tetap harus bertanggung jawab atas cara kebijakan itu dikomunikasikan, yang terbukti menimbulkan kepanikan.
Tetapi ini adalah pengingat bahwa kalau kita hanya marah kepada bupati, kita sedang menyelesaikan sepertiga masalah, dan membiarkan dua pertiganya utuh.
Dan ada satu ketimpangan yang menurut saya paling layak dipersoalkan. Cianjur adalah kabupaten dengan Indeks Pembangunan Manusia terendah di Jawa Barat, yaitu 69,84 pada 2025, satu-satunya yang masih berada di kategori sedang, sementara rata-rata Jawa Barat sudah 75,90 (BPS Kabupaten Cianjur, Maret 2026). Rata-rata lama sekolah warganya juga yang paling rendah di provinsi, 7,62 tahun.
Daerah dengan kondisi seperti ini menanggung beban premi dengan skema yang secara umum sama dengan daerah yang jauh lebih mapan. Selama rumusnya tidak dibedakan berdasarkan kapasitas fiskal dan beban sosial, maka daerah yang paling membutuhkan justru yang paling sering tersandung. Dan tahun depan, ceritanya akan berulang.
Kartu Bukan Layanan
Sampai titik ini, seluruh perdebatan masih berputar di sekitar satu benda saja, yaitu kartu.
Kartu aktif atau tidak aktif. Peserta dicoret atau direaktivasi. Anggaran cukup atau tidak cukup. Dan itu semua penting. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar, yang jarang diajukan ketika semua orang sedang sibuk memperdebatkan kepesertaan. Pertanyaannya begini, seandainya kartu itu aktif seratus persen, apakah layanannya tersedia?
Kartu menjamin pembiayaan. Kartu tidak menjamin adanya dokter yang memeriksa, gedung yang bisa dijangkau, atau tempat tidur yang kosong ketika dibutuhkan. Mari kita lihat angkanya.
Puskesmas
Kabupaten Cianjur saat ini memiliki 47 puskesmas yang tersebar di 32 kecamatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas menetapkan bahwa idealnya satu puskesmas melayani 30 ribu penduduk.
Dengan jumlah penduduk Cianjur sekitar 2,58 juta jiwa, kebutuhan idealnya berada di kisaran 86 puskesmas (hitungan penulis berdasarkan standar Permenkes). Artinya, yang tersedia hari ini baru sekitar 55 persen dari kebutuhan standar.
Angka ini bukan hitungan saya sendiri. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Hendra Hendrawan, menyatakan bahwa berdasarkan kajian Dinas Kesehatan tahun 2024, Cianjur membutuhkan 38 puskesmas baru yang tersebar di 24 kecamatan. Empat puluh tujuh ditambah tiga puluh delapan sama dengan delapan puluh lima, hampir persis dengan hitungan standar tadi. Dua sumber yang berbeda sampai pada kesimpulan yang sama.
Kecamatan yang disebut perlu penambahan antara lain Cianjur, Campaka, Bojongpicung, Cibeber, Cikalongkulon, Cilaku, dan Cipanas. Lalu berapa yang dibangun pada 2026? Tidak ada. Yang terjadi hanya relokasi Puskesmas Nagrak di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Kendalanya, menurut Dinas Kesehatan, adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
Kalau dihitung secara kasar, satu puskesmas di Cianjur saat ini rata-rata menanggung sekitar 54.900 penduduk, hampir dua kali lipat dari standar nasional (hitungan penulis).
Dokter
Pada 2024, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur saat itu, dr. Yusman Faisal, menyampaikan bahwa jumlah dokter di Cianjur sekitar 1.000 orang untuk penduduk 2,5 juta jiwa lebih, sementara idealnya sekitar 2.000 dokter. Saya menyebut tahunnya secara eksplisit karena data ini sudah berumur dan kondisinya mungkin sudah berubah.
Dalam keterangan yang sama disebutkan ada tiga puskesmas yang belum memiliki dokter, yaitu Puskesmas Cikadu, Puskesmas Kalapanunggal, dan Puskesmas Cibuluh. Pelayanan di sana bersifat on call, perawat menghubungi dokter di puskesmas terdekat ketika ada pasien yang membutuhkan.
Yang lebih baru, pada 2026 Dinas Kesehatan menyatakan masih membutuhkan 20 sampai 30 tenaga medis dan dokter spesialis, termasuk dokter gigi dan ahli gizi, untuk ditempatkan di puskesmas dari utara hingga selatan Cianjur.
Perlu disebut juga bahwa tantangan ini bukan khas Cianjur. Secara nasional, rasio dokter Indonesia masih di bawah rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia yang menetapkan satu dokter untuk seribu penduduk. Tetapi kondisi nasional yang sama-sama kurang tidak menghapus kenyataan bahwa distribusinya timpang, dan Cianjur berada di sisi yang kurang beruntung.
Rumah Sakit
Ini bagian yang menurut saya paling perlu mendapat perhatian, dan kabar baiknya, kebutuhan ini bukan klaim saya. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyatakan bahwa Kabupaten Cianjur membutuhkan delapan rumah sakit untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dari ujung utara hingga selatan. Yang tersedia saat ini enam, terdiri dari empat rumah sakit pemerintah yaitu RSUD Sayang di pusat kota, RSUD Cimacan di utara, RSUD Pagelaran dan RSUD Sindangbarang di selatan, ditambah dua rumah sakit swasta.
Bupati sebelumnya, Herman Suherman, juga pernah menyampaikan bahwa Cianjur minimal membutuhkan tiga rumah sakit lagi, terutama untuk wilayah selatan. Dua kepala daerah dari periode yang berbeda sampai pada kesimpulan yang sama. Cianjur kekurangan rumah sakit.
Pemerintah daerah sudah bergerak. Pembangunan RSUD Campaka untuk wilayah selatan dianggarkan Rp96 miliar sejak 2025 dan masuk tahap perencanaan (ANTARA Jabar, Juli 2025). Tetapi kita semua tahu bahwa jarak antara perencanaan dan pintu rumah sakit yang benar-benar terbuka bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Infografik menggunakan kebutuhan 85 puskesmas berdasarkan kajian Dinkes (47 tersedia dan tambahan 38), berbeda dari hitungan ilustratif 86 puskesmas dalam naskah. Angka rumah sakit mengikuti pernyataan Bupati pada Juni 2025, bukan inventaris terkini.
Di sinilah saya ingin menyampaikan sebuah posisi dengan jelas dan tanpa menyinggung siapa pun.
Cianjur membutuhkan lebih banyak fasilitas kesehatan, dan kebutuhan itu sudah diakui secara terbuka oleh pemerintah daerah sendiri. Setiap rencana penambahan fasilitas kesehatan, baik yang dibangun dengan uang negara maupun yang datang melalui investasi swasta, sebaiknya kita lihat sebagai jawaban atas kebutuhan yang sudah kita akui bersama.
Tentu saja, setiap pembangunan harus menghormati warga di sekitarnya. Kekhawatiran soal lingkungan, lalu lintas, air, dan dampak sosial adalah kekhawatiran yang wajar dan harus dijawab dengan sungguh-sungguh, bukan diabaikan. Perizinan harus lengkap, kajian harus dilakukan, dan komunikasi dengan warga harus dibangun sejak awal, bukan setelah tiang pancang berdiri.
Tetapi ketika semua syarat itu sudah terpenuhi, mempercepat kehadiran sebuah fasilitas kesehatan adalah kepentingan dua setengah juta orang. Dan kepentingan sebesar itu layak kita perjuangkan bersama.
Tiga Lapis yang Menimpa Orang yang Sama
Kalau kita satukan semuanya, inilah bentuk persoalannya. Lapis pertama, pemerintah pusat mencoret nama dari daftar penerima bantuan iuran. Lapis kedua, pemerintah daerah kehabisan ruang fiskal untuk menambal yang dicoret. Lapis ketiga, seandainya dua lapis pertama berhasil diselesaikan, gedung dan dokternya pun belum tentu ada di dekat tempat tinggalnya. Tiga lapis kegagalan yang berbeda, dan ketiganya menimpa orang yang sama. Yaitu warga yang paling tidak punya pilihan lain.
Dan di Cianjur, persoalan ini punya dimensi geografis yang tidak bisa diabaikan. Wilayah selatan, yang paling jauh dari pusat kabupaten, adalah wilayah yang paling sedikit fasilitas kesehatannya. Saya pernah menulis tentang jalan Kadupandak dan Takokak yang rusak puluhan tahun, dan tentang seorang ibu hamil di Cibinong yang harus ditandu warga karena ambulans tidak bisa melewati jalan menuju rumahnya. Ketika jalan buruk bertemu dengan fasilitas kesehatan yang jauh, yang tercipta bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan risiko nyawa.
Yang Akhirnya Mencabut Surat Itu
Sekarang saya kembali ke pertanyaan yang saya tinggalkan di awal tulisan. Surat edaran itu akhirnya dicabut pada 11 September 2026. Pertanyaannya, siapa yang mencabutnya? Bukan rasa iba. Bukan analisis yang bagus. Bukan juga ketua partai yang menulis panjang seperti ini.
Yang mencabut surat itu adalah seribu lebih orang yang datang ke DPRD pada 10 September. Lembaga Bantuan Hukum yang menulis somasi resmi dengan nomor surat dan dasar hukum. Ormas yang menyusun 16 poin pernyataan sikap dan menyerahkannya sebagai dokumen. Dan anggota DPRD yang punya kewenangan memanggil dinas ke ruang rapat, lalu bertanya di forum resmi.

Aksi demonstrasi terkait UHC di Cianjur. Sumber foto: wartacianjurnews.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, yang memimpin Rapat Dengar Pendapat pada 8 September, menyoroti bahwa judul surat edaran itu perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan multitafsir. Tiga hari kemudian, surat itu dicabut dan diubah.
Inilah pelajaran politik yang ingin saya sampaikan, dan inilah jawaban atas rasa miris yang saya ceritakan di awal.
Kepedulian, sebesar apa pun, berhenti di depan pintu prosedur. Saya bisa mendengarkan orang yang datang kepada saya, bisa ikut prihatin, bahkan bisa membantu mengurus dokumennya. Tetapi saya tidak bisa mengubah satu baris pun dalam sistem, karena saya tidak berada di dalam ruang tempat baris itu ditulis.
Kewenangan tidak lahir dari niat baik. Ia lahir dari posisi. Dan posisi, dalam demokrasi, direbut melalui politik.
Ini bukan ajakan untuk mengagungkan jabatan. Ini justru pengakuan yang tidak nyaman, bahwa selama orang-orang yang paling peduli memilih berdiri di luar, keputusan akan terus dibuat oleh mereka yang kebetulan berada di dalam.
Saya tidak bisa menandatangani surat untuk satu orang yang datang kepada saya. Tetapi keterwakilan yang bekerja dengan benar bisa mempertahankan satu mata anggaran yang melindungi ratusan ribu orang sekaligus. Perbedaannya bukan pada besarnya hati, melainkan pada letak kursinya.
Tiga Sudut Pandang untuk Memikirkannya
Sebelum masuk ke usulan konkret, saya ingin meminjam tiga cara berpikir yang membantu saya memahami persoalan ini. Saya sampaikan dengan bahasa sederhana, karena gagasan yang baik seharusnya bisa dijelaskan tanpa membuat orang merasa bodoh.
Pertama, kesehatan sebagai kemampuan dasar, bukan bantuan.
Ekonom Amartya Sen mengajukan cara pandang bahwa pembangunan sebaiknya diukur dari kemampuan nyata seseorang untuk menjalani hidup yang ia anggap layak, bukan semata dari pendapatan atau jumlah bantuan yang diterimanya. Dalam cara pandang ini, kesehatan bukan hadiah yang diberikan negara ketika warganya sudah jatuh. Kesehatan adalah fondasi yang memungkinkan seseorang bekerja, bersekolah, dan merencanakan masa depan.
Konsekuensinya jelas. Jaminan kesehatan tidak boleh diperlakukan sebagai pos anggaran yang bisa ditunda ketika kas menipis, karena ia bukan belanja sosial biasa. Ia adalah investasi pada kemampuan manusia, persis seperti pendidikan yang sudah saya bahas di tiga tulisan sebelumnya.
Kedua, mandat tanpa pendanaan.
Dalam desentralisasi, kewenangan dan tanggung jawab dialihkan ke daerah. Masalahnya muncul ketika tanggung jawab dialihkan lebih cepat daripada sumber dayanya. Daerah diwajibkan menjamin kesehatan warganya, tetapi porsi dana transfer justru dikurangi.
Cara pandang ini penting karena membantu kita marah kepada hal yang tepat. Bukan kepada bupati saja, bukan kepada pusat saja, melainkan kepada desain pembagian beban yang memang belum adil.
Ketiga, kebijakan yang sebenarnya terjadi di loket.
Ilmuwan kebijakan Michael Lipsky pernah mengemukakan bahwa kebijakan publik yang sesungguhnya bukanlah yang tertulis dalam dokumen, melainkan yang dijalankan oleh petugas di garis depan ketika berhadapan langsung dengan warga.
Maka surat edaran yang dicabut belum tentu berarti masalah selesai. Yang menentukan adalah apa yang terjadi ketika seorang ibu membawa anaknya ke puskesmas, petugas mengecek status kepesertaan di layar, dan menemukan kartunya tidak aktif. Di detik itulah negara benar-benar hadir, atau benar-benar menghilang.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan
Saya tidak ingin menutup tulisan ini hanya dengan kritik. Berikut usulan yang menurut saya masuk akal, saya susun berdasarkan jangka waktunya.
Jangka Pendek, dalam Hitungan Bulan
Satu, kembalikan alokasi jaminan kesehatan dalam APBD Perubahan dengan angka yang eksplisit. Ini adalah tuntutan utama yang disampaikan warga, dan menurut saya tuntutan itu wajar. Yang perlu ditambahkan adalah transparansi, sehingga publik tahu berapa kebutuhan riilnya, berapa yang sanggup ditutup, dan berapa yang masih kurang. Publik lebih bisa menerima keterbatasan yang dijelaskan daripada keterbatasan yang disembunyikan.
Dua, terapkan prinsip tidak ada pasien tertunda karena administrasi. Untuk pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan, penderita penyakit kronis dan katastropik, ibu hamil berisiko, anak sakit, dan penyandang disabilitas, perlu ada jalur aktivasi cepat yang bisa diproses dari fasilitas kesehatan. Ini juga yang diminta LBH Cianjur dalam somasinya. Orang tidak boleh baru mengetahui statusnya tidak aktif pada saat ia paling membutuhkan.
Tiga, umumkan peta terdampak secara terbuka. Berapa orang yang dinonaktifkan, siapa yang dialihkan ke segmen kepesertaan lain, dan bagaimana nasib warga yang tetap tidak mampu membayar iuran mandiri. Ketidakjelasan inilah yang kemarin melahirkan kepanikan, dan kepanikan itu sebenarnya bisa dicegah dengan komunikasi yang benar sejak awal.
Jangka Menengah, satu sampai dua tahun
Empat, perbaiki basis data melalui verifikasi individual, bukan pencoretan massal. Penataan data memang perlu dan saya mendukungnya. Tetapi standarnya harus tinggi, karena kesalahan data di sektor ini berakibat langsung pada tubuh orang. Warga yang masih hidup tercatat meninggal, atau yang masih berdomisili di Cianjur dianggap pindah, bukan sekadar kekeliruan administrasi.
Lima, susun peta prioritas 38 puskesmas berdasarkan beban penduduk dan jarak tempuh, bukan pemerataan simbolik. Membangun satu puskesmas di setiap kecamatan terdengar adil, tetapi kecamatan dengan 150 ribu penduduk dan kecamatan dengan 40 ribu penduduk jelas tidak bisa diperlakukan sama. Prioritaskan wilayah dengan beban terbesar dan akses tersulit, lalu umumkan urutannya agar bisa diawasi publik.
Enam, selesaikan persoalan tenaga kesehatan bersamaan dengan gedungnya. Membangun puskesmas tanpa memastikan ada dokter di dalamnya hanya memindahkan antrean, bukan memendekkannya. Perlu ada insentif khusus, kejelasan status kepegawaian, dan dukungan tempat tinggal untuk tenaga kesehatan yang bersedia ditempatkan di wilayah sulit, terutama Cianjur selatan.
Tujuh, percepat proses fasilitas kesehatan yang perizinannya sudah lengkap. Baik fasilitas milik pemerintah maupun swasta. Setiap bulan penundaan adalah bulan ketika warga masih harus menempuh jarak yang sama jauhnya untuk berobat.
Jangka Panjang, dan ini yang paling politis
Delapan, perjuangkan perubahan skema pembagian beban premi antara pusat, provinsi, dan kabupaten berdasarkan kapasitas fiskal dan beban sosial daerah.
Inilah akar persoalannya. Selama kabupaten dengan IPM terendah di Jawa Barat menanggung beban dengan skema yang secara umum setara dengan daerah yang jauh lebih mapan, maka krisis ini akan berulang setiap tahun anggaran. Surat edaran boleh dicabut hari ini, tetapi tekanan fiskal yang melahirkannya masih berdiri utuh.
Perjuangan ini tidak bisa dilakukan lewat unjuk rasa di depan kantor bupati, karena bupati bukan pihak yang menetapkan rumusnya. Ini perjuangan yang harus dibawa ke tingkat provinsi dan pusat, melalui jalur legislatif, melalui asosiasi pemerintah daerah, dan melalui tekanan politik yang terorganisir.
Ukuran yang Tidak Bisa Difoto
Saya ingin menutup dengan satu usul tentang cara kita menilai. Selama ini keberhasilan jaminan kesehatan daerah diukur dari persentase cakupan dan keaktifan pada satu tanggal tertentu. Angka itu penting, dan saya tidak mengusulkan agar ia dibuang. Tetapi angka itu tidak cukup, karena ia hanya memotret satu hari dari tiga ratus enam puluh lima hari.
Saya mengusulkan satu ukuran tambahan yang sederhana, yaitu berapa banyak warga yang kehilangan akses layanan di tengah masa pengobatan, sepanjang tahun.
Ukuran itu tidak bisa difoto di atas panggung. Tidak ada piala untuknya. Tetapi ia jauh lebih jujur menggambarkan apakah sebuah sistem jaminan kesehatan benar-benar bekerja atau tidak.
Dan bersama itu, satu ukuran lagi untuk fasilitas kesehatan, yaitu berapa menit rata-rata yang ditempuh seorang warga Cianjur untuk sampai ke fasilitas kesehatan yang memiliki dokter. Bukan berapa unit yang diresmikan, melainkan berapa lama orang harus berjalan atau berkendara ketika ia sakit.
Karena pada akhirnya, mencabut surat edaran lebih mudah daripada menambal Rp118 miliar. Warga sudah menang pada judul surat. Kemenangan pada mata anggaran belum terjadi, dan itulah yang harus kita kawal bersama sampai APBD Perubahan disahkan.
Orang yang dulu datang kepada saya meminta kartunya diaktifkan mungkin sudah menemukan jalannya sendiri, mungkin juga belum. Saya tetap tidak bisa menandatangani surat apa pun untuknya.
Tetapi sekarang saya tahu persis surat siapa yang bisa, ruangan mana tempat surat itu ditulis, dan pintu mana yang harus dilewati untuk sampai ke sana. Dan saya rasa, semakin banyak orang Cianjur yang tahu hal itu, semakin kecil kemungkinan kita mengulang delapan bulan yang baru saja kita lewati.
Catatan. Tulisan ini adalah bagian keempat dari seri tentang pembangunan manusia di Cianjur, melanjutkan "Pembangunan yang Memuliakan Manusia", "Jika Pembangunan Memuliakan Manusia, Anak Cianjur Harus Bisa Tetap Sekolah", dan "Ketika PKBM Menjadi Penyangga Besar Pendidikan Cianjur".
Data per 12 September 2026. Angka rasio dokter bersumber dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur tahun 2024 dan kemungkinan sudah berubah. Perhitungan kebutuhan puskesmas menggunakan standar Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dengan jumlah penduduk 2,58 juta jiwa.
Catatan Sumber
Bagian ini saya sertakan agar setiap angka dan pernyataan dalam tulisan di atas bisa ditelusuri sendiri oleh pembaca. Sumber saya kelompokkan menurut jenis klaimnya, bukan menurut medianya, supaya jelas mana yang merupakan data resmi, mana ucapan pejabat, mana hasil hitungan saya sendiri, dan mana yang berasal dari laporan media.
A. Dokumen dan data resmi
- Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, terbit 1 Agustus 2026 dan dicabut 11 September 2026.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang menetapkan rasio ideal satu puskesmas untuk 30 ribu penduduk.
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Cianjur, rilis Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Cianjur Tahun 2025, terbit 2 Maret 2026. Memuat angka IPM 69,84, rata-rata lama sekolah 7,62 tahun, dan umur harapan hidup 75,05 tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2026 sebesar Rp4,6 triliun, ditetapkan awal Januari 2026.
- Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026, yang memuat kebijakan Transfer ke Daerah sebesar sekitar Rp650 triliun atau turun sekitar 24,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
- Data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional per 1 Januari 2026 yang disampaikan BPJS Kesehatan dalam ajang Universal Health Coverage Awards 2026 pada 27 Januari 2026, mencatat cakupan Kabupaten Cianjur 99,60 persen dengan keaktifan 81,54 persen.
B. Pernyataan pejabat dan lembaga
- I Made Setiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Februari 2026, menjelaskan bahwa 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran dicoret sehingga totalnya menjadi 240 ribu, dan menyebut bahwa cakupan turun di bawah 98 persen dengan keaktifan hanya 78 persen. Ia juga menyebut alokasi Rp280 miliar berhadapan dengan kebutuhan sekitar Rp398 miliar.
- Hendra Hendrawan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, 12 Mei 2026, menyatakan bahwa berdasarkan kajian Dinas Kesehatan tahun 2024 dibutuhkan 38 puskesmas baru di 24 kecamatan, dan menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada penambahan puskesmas, hanya relokasi Puskesmas Nagrak.
- Rustam Effendi, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, 3 Agustus 2026, menyebut tiga pemicu tekanan keuangan daerah, yaitu penghapusan subsidi pusat dan provinsi, penurunan pendapatan daerah, dan proyeksi defisit APBD sebesar Rp408 miliar.
- Susilawati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, 8 September 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat menyatakan bahwa substansi surat edaran termasuk judulnya perlu ditelaah ulang agar tidak menimbulkan multitafsir.
- Arief Purnawan, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, 11 September 2026, menyatakan bahwa surat edaran tersebut diubah dan dicabut, dan bahwa dalam surat edaran baru tidak ada kata penghentian.
- Mohammad Wahyu Ferdian, Bupati Cianjur, Juni 2025, menyatakan bahwa Kabupaten Cianjur membutuhkan delapan rumah sakit, sementara yang tersedia baru empat rumah sakit pemerintah dan dua rumah sakit swasta.
- Herman Suherman, Bupati Cianjur periode sebelumnya, menyatakan bahwa Cianjur minimal membutuhkan tiga rumah sakit lagi, terutama untuk wilayah selatan.
- dr. Yusman Faisal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur saat itu, 9 Juni 2024, menyebut jumlah dokter di Cianjur sekitar 1.000 orang untuk penduduk 2,5 juta jiwa lebih, sementara idealnya sekitar 2.000 dokter. Ia juga menyebut tiga puskesmas yang belum memiliki dokter, yaitu Cikadu, Kalapanunggal, dan Cibuluh.
- Unang Margana, Lembaga Bantuan Hukum Cianjur, 9 September 2026, melalui surat somasi dan keberatan administratif bernomor 020/B/LBH-Cjr/IX/2026, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan penataan data sepanjang dilakukan sesuai aturan, tetapi menuntut agar penataan administrasi tidak menyebabkan warga kehilangan akses layanan kesehatan.
C. Hitungan dan interpretasi penulis
Beberapa angka dalam tulisan ini merupakan turunan yang saya hitung sendiri dari data resmi di atas, bukan angka yang dipublikasikan lembaga mana pun. Saya cantumkan terpisah agar pembaca dapat menguji sendiri cara penghitungannya.
- Kebutuhan sekitar 86 puskesmas diperoleh dari pembagian jumlah penduduk 2,58 juta jiwa dengan standar 30 ribu penduduk per puskesmas sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
- Rata-rata beban sekitar 54.900 penduduk per puskesmas diperoleh dari pembagian 2,58 juta jiwa dengan 47 puskesmas yang tersedia saat ini.
- Selisih Rp118 miliar diperoleh dari pengurangan kebutuhan Rp398 miliar dengan alokasi Rp280 miliar. Porsi 2,6 persen diperoleh dari perbandingan selisih tersebut dengan total APBD 2026 sebesar Rp4,6 triliun. Perlu dicatat bahwa perbandingan ini bersifat ilustratif untuk menunjukkan skala, bukan berarti dana tersebut dapat dipindahkan begitu saja, karena sebagian besar APBD sudah terikat pada belanja wajib.
- Pembacaan bahwa persoalan ini merupakan kombinasi tekanan fiskal daerah, kebijakan pusat, dan keterbatasan fasilitas kesehatan adalah interpretasi saya, demikian pula usulan ukuran keberhasilan yang saya sampaikan di bagian penutup.
D. Laporan media
- Pemberitaan mengenai pencoretan 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran dan ancaman terhadap status UHC Prioritas, Februari 2026, dimuat antara lain oleh detikJabar dan Cianjur Ekspres.
- Pemberitaan mengenai terbitnya surat edaran penghentian UHC dan reaksi publik, Agustus 2026, dimuat antara lain oleh Radar Cianjur untuk aksi Komunitas Peduli Mualaf dan Duafa pada 5 Agustus 2026, serta Mahar News untuk penjelasan Bupati pada 3 Agustus 2026.
- Pemberitaan mengenai audiensi dan aksi 234 Solidarity Community pada 3 dan 10 September 2026, Rapat Dengar Pendapat Komisi IV pada 8 September 2026, somasi LBH Cianjur pada 9 September 2026, dan pencabutan surat edaran pada 11 September 2026, dimuat antara lain oleh Mahar News, Metropolitan, dan Cianjur Ekspres.
- Pemberitaan mengenai kebutuhan 38 puskesmas baru, Mei 2026, dimuat antara lain oleh ANTARA News Megapolitan dan Cianjur Ekspres.
- Pemberitaan mengenai rencana pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar untuk percepatan infrastruktur pada tahun anggaran 2027, Agustus 2026, dimuat antara lain oleh ANTARA Jabar, detikJabar, dan Cianjur Ekspres.
Lanjutkan Membaca

.png&w=3840&q=75)

